Friday, July 25, 2008

PT.ANTANG GANDA UTAMA MEMBIDIK PASAR DUNIA DENGAN MEMUSNAHKAN SUMBER-SUMBER KEHIDUPAN MASYARAKAT

OLEH : A.M.TENGKELOWONG DAN DIMAS N.H

PENDAHULUAN

PT.Antang Ganda Utama [PT.AGU]adalah sebuah perusahaan besar swasta bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. PT.AGU yang merupakan perusahaan yang masuk dalam anak perusahaan Matahari Kahuripan Indonesia [MAKIN GROUP] yang sejak tahun 1990-an mulai membuka perkebunan kelapa sawit di kalimantan tengah. Sistem penguasaan tanah dengan dalih pembangunan dan berdasarkan surat sakti dari pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan leluasa menguasai tanah,kebun,ladang milik masyarakat suku Tewoyan,Bakumpai,Maa’nyan,Dusun bayan dan Dusun malang yang banyak mendiami pinggiran aliran sungai Barito.

PT.AGU mendapatkan Hak Guna Usaha [HGU] pertama pada tahun 1994 seluas 3.127 ha atas dasar surat dari kepala BPN No.23/HGU/BPN/94 tanggal 10 Mei 1994. Kemudian tanggal 24 oktober 2002 PT.Antang Ganda Utama [PT.AGU] mengirim surat dengan nomor AGU/037-A/X/2002 tujuan kepada pemerintah kabupaten dengan perihal permohonan perluasan areal kebun kelapa sawit seluas 10.000 ha. Target dari anak perusahaan Matahari Kahuripan [PT.MAKIN GROUP] ini akan melakukan ekspansi pada tiga [3] kecamatan yaitu kecamatan Montalat,Gunung Timang dan kecamatan Teweh tengah dan akan membuka lahan seluas 30.000 ha. Impian dari PT.AGU ini adalah untuk membidik pasar dunia yang sangat membtuh minyak CPO [kalteng pos 3 april 2003].

Sementara lahan yang sudah mendapat rekomendasi dari pemkab BATARA terdiri dari Hutan Produksi [HP]eks PT.Austral Byna +/- 4000 ha,eks PT.Barito Pasifik Lumber +/- 6000 ha. Selanjutnya KPPL eks PT.AB +/- 16.000 ha serta KPP yang juga eks PT.AB +/- 4000 ha. Pada tanggal 18 Oktober 2004-Keluar surat BPN No.90/HGU/BPN/04 tanggal 18 Oktober 2004 seluas 6.343 ha. Dan dilanjutkan pada tanggal 25 April 2005 kemudian keluar lagi HGU berdasarkan surat dari BPN dengan No. 41/HGU/BPN/05 tanggal 25 April 2005 seluas 8.436 ha. Dengan demikian maka sampai April tahun 2005 total HGU PT. AGU adalah seluas 17.996 ha ditambah Plasma seluas 3.600 ha, sehingga jumlah keseluruhannya adalah 21.595 ha.

MATAHARI KAHURIPAN INDONESIA [MAKIN GROUP] DI KALIMANTAN TENGAH

Sejak tahun 1990-2007 perusahaan yang berada di bawah naungan PT.MAKIN GROUP tersebar pada beberapa kabupaten di Kalimantan tengah,diantaranya adalah :

No

Nama/Alamat Perusahaan

Komoditi

Lokasi

Target IUP (Ha)




KAB. BARITO UTARA


1

PT. Antang Ganda Utama Jl. KH. Wahid Hasyim 118-1190 Jakarta 10250. Telp. 021-3926877 Fax. 021-3926879 Jl. Letjend Soeprapto No.1 Banjarmasin Telp. 0511-363421 Fax. 0511-363429 Base Camp Butong PO.BOX 46 Muara Teweh

Kelapa Sawit

Barito Utara: - Teweh Tengah - Gn. Timang - Montalat

30,000



TOTAL: Kelapa Sawit



30,000


KAB. BARITO SELATAN


2

PT. Mata Andau Sawit Kahuripan Jl. KH. Wahid Hasyim 118-1190 Jakarta 10250 Telp. 021-3926877 Fax. 021-3926879 Jl. Letjend Soeprapto No.1 Banjarmasin Telp. 0511-363421 Fax. 0511-363429

Kelapa Sawit

Barito Selatan: - Gn. Bintang Awai - Dusun Utara - Dusun Selatan

20,000



TOTAL: Kelapa Sawit



20,000


KAB. KOTAWARINGIN TIMUR


3

PT. Intiga Prabhakara Kahuripan (PT. INHUTANI III) Jl. KH. Wahid Hasyim 118-1190 Jakarta 10250 Telp. 021-3926877 Fax. 021-3926879, 393926880 Jl. Nanas IV No. 47 Sampit Telp/fax. 0531-32957

Kelapa Sawit

Kotawaringin Timur: - Parenggean - Mentaya Hulu

8,000


4

PT. Katingan Indah Utama (PT. KIU) - KUD Kemitraan Sinar Bahagian - KUD harapan Sentosa - KUD Mentaya Raya - KUD Tunas Jaya - KUD Anugerah Baampah - KUD Santana Bersatu Jl. KH. Wahid Hasyim 118-1190 Jakarta 10250 Telp. 021-3926877 Fax. 021-3926879, 393926880 Jl. Nanas IV No. 47 Sampit Telp/fax. 0531-32957 P. Raya

Kelapa Sawit

Kotawaringin Timur: - Parenggean - Kota Besi - Mentaya Hulu

15,028


5

PT. Wana Yasa Kahuripan Indonesia Jl. KH. Wahid Hasyim 118-1190 Jakarta 10250 Telp. 021-3926877 Fax. 021-3926879, 393926880 Jl. Nanas IV No. 47 Sampit Telp/fax. 0531-32957

Kelapa Sawit

Kotawaringin Timur: - Cempaga - Parenggean

15,000


6

PT. Mukti Sawit Kahuripan Jl. KH. Wahid Hasyim 118-1190 Jakarta 10250 Telp. 021-3926877 Fax. 021-3926879, 393926880 Jl. Nanas IV No. 47 Sampit Telp/fax. 0531-32957

Kelapa Sawit

Kotawaringin Timur: - Cempaga - Parenggean

4,210


7

PT. Surya Inti Sawit Kahuripan Jl. KH. Wahid Hasyim 118-1190 Jakarta 10250 Telp. 021-3926877 Fax. 021-3926879, 393926880 Jl. Nanas IV No. 47 Sampit Telp/fax. 0531-32957

Kelapa Sawit

Kotawaringin Timur: - Cempanga

2,500



TOTAL: Kelapa Sawit



44,738








KAB. KATINGAN


8

PT. Rejeki Mukti Kahuripan Jl. KH. Wahid Hasyim 118-1190 Jakarta 10250 Telp. 021-3926877 Fax. 021-3926879, 393926880 Jl. Nanas IV No. 47 Sampit Telp/fax. 0531-32957

Kelapa Sawit

Katingan: - Katingan Tengah

16,200


9

PT. Agung Pesona Kahuripan Jl. KH. Wahid Hasyim 118-1190 Jakarta 10250 Telp. 021-3926877 Fax. 021-3926879, 393926880 Jl. Nanas IV No. 47 Sampit Telp/fax. 0531-32957

Kelapa Sawit

Katingan: - Katingan Tengah

11,100


10

PT.Krida Dharma Kahuripan Jl. KH. Wahid Hasyim 118-1190 Jakarta 10250 Telp. 021-3926877 Fax. 021-3926879, 393926880 Jl. Nanas IV No. 47 Sampit Telp/fax. 0531-32957

Kelapa Sawit

Katingan: - Pulau Malan

14,700



TOTAL: Kelapa Sawit



42,000





TOTAL KESELURUHAN



136,738


Data Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah tahun 2006

TENTANG MASYARAKAT KORBAN SAWIT

Komunitas masyarakat yang menjadi korban PT.AGU dari 3 kecamatan di barito utara ini adalah komunitas suku Bakumpai,Tawoyan, Lawangan, Bentian, Maanyan, Dusun Bayan dan Dusun Malang yang terdiri dari 15 desa. Mata pencaharian utama masyarakat di daerah ini petani karet.

Hutan dimanfaatkan oleh masyarakat adalah berbagai jenis kayu yang bisa di gunakan untuk kebutuhan pembuatan rumah seperti jenis kayu meranti,blangiran,tengkawang,dll. Selain itu juga hasil hutan lainnya ada tempat dimana masyarakat mengambil berbagai jenis kayu sebagai obat-obatan. Bantai Solai adalah sebuah hamparan wilayah hutan yang digunakan/dikelola untuk lokasi perladangan secara tradisional,yang kemudian dijadikan sebuah kebun [buah atau karet].

Pada tahun 2002-2003 saat pertama masuk PT.AGU di kecamatan teweh tengah dan gunung timang,pihak perusahaa menjanjikan akan memberikan tali asih kepada masyarakat yang mau menghbahkan lahannya untuk di jadikan kebun sawit. Tali asih dalam pengertian akan memberikan kerugian atas penggarapan kebun-kebun milik masyarakat. Berdasarkan data yang ada di desa Hajak dan sikuy,terdapat beberapa lokasi bantai yang tersebar beberapa tempat. Sebuah bantai biasanya di kelola oleh beberapa orang yang masuk dalam anggota bantai [kelompok peladang]. Pengelolaan bantai diketuai oleh seorang kepala bantai yang mengatur anggota dari mencari lokasi berladang,penebasan,penebangan,pembakaran,penanaman sampai panen dan dijadikan kebun. Nama sebuah bantai biasa diberikan berdasarkan nama sungai,pohon,bukit dll

Kehidupan sosial dan adat istiadat di daerah ini diatur oleh seorang Damang atau kepala adat yang biasa berada di ibukota kecamatan yang saat ini kadamangan di provinsi kalimantan tengah diatur dalam peraturan daerah. Tugas damang sendiri adalah mengatur adat dan acara yang berkaitan dengan adat istiadat dan menangani persilisihan antar warga [tanah,perkelahian dan perselisihan]. Baik yang bersifat hukum perdata dan hukum pidana. Apabila persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan,maka damang bisa menyerahkan persoalan ini kepada negara [pengadilan].

Tugas damang sendiri dibantu oleh penghulu adat. Penghulu adat sendiri bertugas di desa-desa. Apabila persoalan di desa tidak dapat diselesaikan oleh penghulu adat,maka persoalan akan diserahkan kepada damang yang berada di kecamatan.

Nama beberapa Bantai di Desa Hajak dan Sikuy - Kecamatan Teweh Tengah yang dicaplok untuk perkebunan kelapa sawit PT. Antang Ganda Utama.

1. Bantai Nalau Kilip I

2. Bantai Nalau Kilip II

3. Bantai Nalau Kilip III

4. Bantai Simpang Keruh I

5. Bantai Simpang Keruh II

6. Bantai Simpang Keruh III

7. Bantai Junjung Payung

8. Bantai Mangan Danun I

9. Bantai Mangan DAnum II

10. Bantai Teruh Raya

11. Bantai Ourum

12. Bantai Bina Warga

13. Bantai Aria Bulau

14. Bantai sungai sikuy

Musnahnya bantai - bantai diatas akibat pengembangan perkebunan kelapa sawit PT. Antang Ganda Utama pada tahun 2003 dan memunculkan konflik lahan antara warga dengan PT. Antang Ganda Utama. Sebagian besar warga merasa tidak pernah memberikan ijin atau menghibahkan lahan-lahan bantai tersebut kepada perusahaan. Akan tetapi PT. AGU telah membuka dan mengganti bantai mereka dengan kelapa sawit.

KRONOLOGIS PROSES PEMBERIAN IJIN [PERLUASAN AREAL] TAHUN 2002 - 2003

n Tanggal 24 Oktober 2002 Direktur PT.AGU mengirim surat permohonan nomor AGU/037-A/X/2002 kepada Bupati Barito Utara perihal permohonan perluasan areal seluas 10.000 ha.

n Tanggal 24 Oktober 2002 Direktur PT.AGU mengirim surat permohonan nomor AGU/037-2/X/2002 kepada Bupati Barito Utara perihal permohonan perluasan areal seluas 30.000 ha.

n Tanggal 7 November 2002 Dinas Kehutanan Barito Utara mengeluarkan surat dengan nomor 522/4/818/4.09/XI/2002 perihal permohonan perluasan areal perkebunan kelapa sawit a/n PT.AGU seluas 30.000 ha.

n Tanggal 7 November 2002 Bupati Barito Utara mengeluarkan surat dengan nomor 525.26/463/EK/ perihal Dukungan Perluasan (bersyarat) perkebunan kelapa sawit a/n PT.AGU.

n Tanggal 9 Desember 2002 Bupati Barito Utara mengeluarkan surat dengan nomor 525/481/EK, perihal rekomendasi perluasan areal perkebunan kelapa sawit seluas 30.000 ha kepada PT. AGU.

n Surat Kanwil BPN propinsi Kalimantan Tengah dengan nomor 91.460.42 tertanggal 19 Mey 2003 perihal rekomendasi perluasan areal perkebunan kelapa sawit seluas 30.000 ha kepada PT. AGU.

n Surat BPN Barito Utara dengan nomor 278.460.42 pada tanggal 3 Juni 2003 perihal rekomendasi perluasan areal perkebunan kelapa sawit seluas 30.000 ha kepada PT. AG U.

n Surat BPN Barito Utara dengan nomor 35.460.42 tertanggal 14 Juni 2003 perihal rekomendasi Ijin Lokasi perluasan areal perkebunan kelapa sawit seluas 30.000 ha kepada PT. AG U.

  • Ada 2 [dua] surat permohonan perluasan areal yang diajukan oleh PT.AGU dengan tanggal dan bulan yang sama tetapi luasan dan nomor surat berbeda
    [ AGU/037-A/X/2002-
    AGU/037-2/X/2002]
  • Selama perijinan masih dalam proses,aktivitas land clearing oleh PT.AGU sudah dimulai pada awal tahun 2003 hanya dengan mengantongi beberapa surat rekomendasi saja.

n Tanggal 1 September 2003 Bupati Barito Utara mengeluarkan surat nomor 503/168/Ek tentang Ijin Usaha Perkebunan (IUP) perluasan areal perkebunan kelapa sawit kepada PT.AGU.

n Tanggal 2 September 2003 PT.AGU mengirim surat dengan nomor AGU/058/IX/2003 yang ditujukan kepada Bupati Barito Utara perihal permohonan pemberian Ijin Lokasi perluasan areal.

n Tanggal 15 September 2003 Bupati Barito Utara mengeluarkan Surat Keputusan nomor 188.45/447/2003 tentang Ijin Lokasi perluasan areal perkebunan kelapa sawit kepada PT.AGU.

n Tanggal 17 September 2004 buku dokumen Rencanan Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) diterbitkan.

n Tanggal 18 Oktober 2004 Hak Guna Usaha (HGU) nomor 90/HGU/BPN/04 untuk lahan Inti milik PT.AGU diterbitkan seluas 6.343 ha (tahap pertama)

n Tanggal 25 April 2005 Hak Guna Usaha (HGU) nomor 41/HGU/BPN/05 untuk lahan Inti milik PT.AGU diterbitkan seluas 8.436 ha (tahap kedua).

Karena banyaknya masalah terhadap masyarakat dan surat pengaduan dari masyarakat atas perluasan PT.AGU pada tahun 2002-2003 maka pada bulan September 2005 - Keluar surat BPN Pusat cq. Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan yang ditujukan kepada BPN Propinsi dan Kabupaten Barito Utara yang isi surat antara lain,supaya BPN Propinsi Kalteng dan BPN Kabupaten Barut mengadakan penelitian terhadap masalah yang dimaksud dan hasilnya disampaikan kepada BPN Pusat disertai pendapat dan pertimbangan dari BPN Kabupaten dan BPN Provinsi. Serta memberitahukan kepada pihak PT AGU untuk membuat batas areal HGU secara jelas.

Setelah surat dari BPN pusat keluar pada tanggal 6 Oktober 2005 keluar Surat dari Gubenur Propinsi Kalimantan Tengah [Bapak Teras Narang] No. 188.45/1332/EK dengan perihal untu merevisi Keputusan Bupati Barito Utara kepada Bupati Barut No. No. 503/168/Ek yang telah memberikan Izin Usaha Perkebunan kepada PT. AGU seluas 30.000 ha dan Surat Bupati Barito Utara No. 188.45.447/2003 tentang Izin Lokasi dengan luas 30.000 ha

KONDISI OBYEKTIF KONSENSI LAHAN [PERLUASAN AREAL]

n Lokasi perluasan areal yang diberikan kepada PT.AGU komposisinya terdiri dari Kawasan Hutan Produksi Tetap [HPT] seluas ± 10.000 ha, Kawasan Pengembangan Produksi (KPP) dan Kawasan Pemukiman dan Penggunaan Lainnya [KPPL] seluas ± 20.000 ha.

n Didalam lokasi yang diberikan Ijin oleh Bupati terdapat wilayah kelola masyarakat berupa tanah peladangan [Bantai,hutan junjungan],kebun karet,kebun buah-buahan [sipungk] yang dikuasai masyarakat secara adat dan dikelola secara turun temurun.

n Khusus untuk Desa Malungai, Rarawa, Ketapang, Walur, Baliti dan Majangkan di Kecamatan Gunung Timang keseluruhan pemukiman penduduk 6 Desa masuk didalam peta Ijin Lokasi.

PERLUASAN AREAL PT.AGU DAN LATAR BELAKANG PEMICU PERMASALAHAN DI KECAMATAN GUNUNG TIMANG

Kehadiran PT. Antang Ganda Utama (AGU) pertama kali di Barito Utara Kalimantan tengah tidak terlalu menjadi perhatian warga masyarakat sekitar. Akan tetapi setelah perusahaan perkebunan kelapa sawit pertama dan terbesar dibarito utara mengantongi ijin lokasi perluasan areal seluas 30.000 ha dari Pemerintah Daerah setempat, muncul pro dan kontra.

Untuk menggali dan mengeksploitasi akar permasalahan khususnya dengan masyarakat 7 Desa di Kecamatan Gunung Timang. Ada baiknya dimulai dengan mengulas praktek rekayasa dan manipulasi pra perijinan/legalitas yang dimiliki PT.AGU. Berawal dari munculnya berita acara musyawarah antar Desa Kandui, Malungai, Rarawa, ketapang, Walur, Baliti dan Majangkan.

Berita acara yang dimuat pada hari jum’at tanggal 21 pebruari 2003 dengan ditanda tangani oleh 7 Kepala Desa dan 7 Anggota BPD serta diketahui oleh Tripika Kecamatan Gunung Timang, memuat 4 butir kesepakatan yang ternyata direkayasa oleh pihak kecamatan dan atau perusahaan. Pernyataan Kades dan Ketua BPD Kandui, isinya menjelaskan bahwa berita acara yang dibuat oleh pihak Kecamatan disodorkan dari rumah ke rumah untuk ditandatangani oleh Kepala Desa dan Ketua BPD berselang beberapa minggu kemudian. Ini merupakan fakta bahwa berita acara dimaksud dalam hasil rekayasa.

Barangkali merasa modus terbongkar, scenario baru disusun, dimana pada tanggal 9 juni 2003 bertempat di aula SDN-1 Kandui kembali diadakan Pertemuan terbatas yang menghasilkan 12 poin kesepakatan. Salah satu bunyi butir kesepakatan dalam notulen yakni membekukan berita acara sebelumnya. Disamping itu juga terdapat beberapa bunyi kesepakatan yang isinya masih potensial merugikan pihak masyarakat.

Sorotan yang juga layak untuk dikupas sebelum perijinan PT.AGU diterbitkan adalah isi surat dari BPN Barito Utara yang ditujukan kepada Dirut PT.AGU. focus tertuju kepada butir 6 dari isi surat dengan No. 355.460.42 tertanggal 14 juli 2003. yang intinya meminta PT.AGU membuat surat pernyataan kesanggupan mengganti rugi/santunan kepada pemilik tanah yang terkena lokasi. Arahan berikutnya tertuang dalam bunyi huruf (b) dalam surat yang sama, dimana PT.AGU diminta untuk dapat menghadirkan perwakilan dari pemilik tanah yang terkena lokasi untuk dimintakan pendapat, saran harapan dan lain-lain.

Sebagai kelengkapan administrasi bahan rapat koordinasi pada tanggal 13 september 003, khusus terhadap permintaan BPN sesuai bunyi butir 6, mau tidak mau GM PT.AGU yang menjabat waktu itu membuat dan menandatangani surat pernyataan diatas materai Rp. 6000. Akan tetapi ketentuan sesuai bunyi huruf (b) maupun ketentuan sesuai bunyi romawi III huruf (d) dan (e) dalam bahan rapat koodinasi inij lokasi A/N PT.AGU yang ditandatangani oleh pelaksana penghimpun bahan/Kasi Penatagunaan Tanah BPN sepertinya kurang diindahkan. Bahkan dalam praktek dan sepak terjang aktivitas dilapangan implementasi dari surat pernyataan dari surat pernyataan GM PT.AGU kendati ditandatangani diatas materai, ternyata hanay formalitas belaka. Yang terjadi justru penguasaan/pembebasan lahan tidak procedural. Disinyalir adanya keterlibatan oknum calo Yang berperan menjual/menghibah tanah kepada Perusahaan tanpa sepengetahuan pemilik tanah yang sebenarnya. Terbukti belakangan dengan banyaknya tuntutan dari masyarakat, yang selalu ditanggapi oleh pihak PT.AGU Bahwa Perusahaan telah membayar/membeli dengan menyebut nama oknum yang menjual.

Untuk mengulas lebih tajam ketidak-patuhan AGU terhadap berbagai produk kesepakatan serta ketentuan, memerlukan kecermatan serta rasionalitas yang lepas dari konflik kepentingan. Disana ada ditemukan penyimpangan dan kejanggalan yang punya andil besar terhadap munculnya mata rantai berbagai persoalan yang terjadi dengan masyarakat sekitar. Yang perlu digaris bawahi bahwa selama selama kelengkapan perijinan atau legalitas AGU masih dalam proses, sepak terjang aktivitas pembukaan lahan (land clearing) telah berlangsung.

Berita acara/kesepakatan kendati bernuansa “manipulatif” disinyalir dijadikan alat legislasi praktek penggusuran termasuk menggusur tanah dan kebun masyarakat. Berlangsungnya kegiatan pembukaan lahan/land clearing perkebunan kelapa sawit milik PT.AGU di areal perluasan sesuai SK IJIN Lokasi No.188.45/447/2003, dimulai semenjak pertengahan tahun 2002. menunjukan bahwa lebih kurang 1 tahun AGU melakukan aktivitas tanpa atau belum memiliki kelengkpan legalitas perijinan, ini jelas merupakan tindak pelanggaran dan penyimpangan. Selama 5 (lima) tahun berjalan, berbagai bentuk protes, laporan dan pengaduan dari masyarakat terhadap pelanggaran dan penyimpangan oleh PT.AGU, sampai sekarang belum ada sanksi yang tegas dterhadap pelaku.

Tuntutan pencabutan ijin Lokasi No.188.45/447/2003 dan SK No.188.45/411/2003 tentang Pedoman Pola Kemitraan beserta lampiran yang sangat merugikan masyarakat. Termasuk surat permohonan kepada kepala BPN pusat untuk tidak diterbitkan Hak Guna Usaha kepada AGU, hanya menghasilkan surat tanggapan dari pemerintah. Surat Gubernur Kalimantan Tengah yang meminta Bupati Barito Utara Merevisi IUP dan SK ijin lokasi juga surat BPN pusat untuk Kanwil BPN Kalteng sepertinya belum mampu menggugah kewenangan pejabat terkait untuk membuat keputusan konkrit dalam menyelesaikan permasalahan.

Munculnya gejolak dan aksi sepertinya peng-kavling-an dan penutupan kegiatan dilahan AGU pada tahun 2007 ini oleh masyarakat korabn sawit merupakan akumulasi dari menumpuknya berbagai permasalahan yang dipicu leh rentetan sepak terjang PT.AGU yang tidak mentaati tahapan proses prijinan serta tidak mematuhi prosedur pembebasan lahan termasuk tidak menghormati hak kepemilikan secara adat masyarakat sekitar. Gejolak dan aksi masyarakat kendati dilakukan secara sporadic, factor penyebabnya tidak bisa dilihat secara parsial. Aksi penyetopan/ penutupan atas kegiatan AGU diwilayah Kecamatan Gunung Timang serta wilayah Desa Hajak/Dusun Sikuy dikarenakan antara lain oleh :

Adanya hak kepemilikan secara adat (wilayah kelola masyarakat) yang menjadi korban penggusuran dari aktivitas ketika pembukaan lahan/land clearing oleh PT.AGU yang sampai sekarang belum ada penyelesaian. Keinginan PT.AGU yang bersikeras untuk kembali membuka lahan baru untuk lokasi Pola Kemitraan hanya sebatas lahan yang sudah dibuka secara “illegal” dimana Kelapa Sawit sudah ditanam serta memasuki masa panen.

Langkah untuk menghentikan sementara kegiatan pembukaan lahan diareal perluasan, patut dihargai. Paling tidak keberhasilan telah diraih sebatas antisipasi semakin meluasnya kerugian yang warga sekitar, akibat penggusuran oleh AGU terhadap hak atas wilayah kelola masyarakat. Ada hal menarik yang patut disimak bahwa kekwatiran akan musnahnya tanah dan perkebunan masyarakat didalam areal perluasan seluas 30.000 ha yang dikuasai AGU cukup beralasan jika tidak segera penolakan. Bayangkan dalam waktu kurang dari 200 hari AGU mampu menggarap lahan seluas ±13.800 ha. Tenggang waktu terbitnya SK Ijin lokasi dan hasil temuan Tim Dinas Kehutanan Barito Utara merupakan fakta tidak terbantahkan dalam menguak praktek membabibuta penggusuran lahan oleh PT.AGU. Akan tetapi sangat disayangkan bahwa fakta temuan tersebut terindikasi hanya laksana macan kertas, lantaran langkah follow up dari instansi yang berwenang menanganinya idak ada sanksi yang tegas terhadap pelaku.

PROGRAM POLA KEMITRAAN YANG KONTROVERSIAL

Banyak hal menarik dari silang pendapat dalam menyikapi seputar persoalan PT.AGU dengan masyarakat. Bisa dimaklumi lantaran masing-masing punya kapasitas sudut pandang dan kepentingan berbeda. Seperti halnya wacana Pola Kemitraan yang sebelumnya memang pernah dijanjikan perusahaan kepada masyarakat , akhir – akhir ini berubah menjadi polemik.

Mengutip isi surat Gubernur Kalimantan Tengah No.188.45/1332/EK, tertanggal 8 oktober 2005 perihal REVISI KEPUTUSAN BUPATI BARITO UTARA.

Huruf (a) butir 1 berbunyi : Keputusan Bupati Barito Utara tentang IUP No. 503/168/Ek tanggal 01 September 2003 dengan luas 30.000 ha dan Keputusan Bupati Barito Utara tentang Ijin Lokasi No. 188.45/447/2003 tanggal 15 September 2003 dengan luas yang sama, tanpa mencantumkan secara eksplisit/tegas/jelas mengenai proporsi luas Inti dan Plasma atau mengenai Pola Pengembangan/kemitraan usaha antara perusahaan dengan masyarakat setempat.

Huruf (a) butir 2 berbunyi Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pola Kemitraan No. 188.45/41/2004 tanggal 27 juli 2004, yang dalam ketetapannya juga belum secara eksplisit/tegas/jelas mengatur pola pengembangankemitraan usaha yang berkenaan dengan kepastian hak masyarakat berupa proporsi saham dan kebun plasma. Penjelasan dalam isi surat diatas menunjukan bahwa kesalahan pembuat kebijakan merupakan salah satu factor penyebab munculnya pro kontra serta dijadikan alasan lahirnya surat tuntutan dan penolakan dari masyarakat.

PENOLAKAN MASYARAKAT, oleh segelintir pihak seperti yang dilansir beberapa media massa dipelintir maknanya, masyarakat yang menolak dituding seolah tidak menerima program pemerintah. Yakni Pola Kemitraan usaha Perkebunan kelapa Sawit antara PT.AGU dengan masyarakat. Persepsi keliru yang berbuntut menjadi pro kontra, akibat kedanggalan dalam menelaah substansi penolakan.

Mengutif statemen salah satu DPR-D Barito Utara yang menyatakan Bahwa; “Mustahil ada warga yang menolak, karena bukti konkritnya sudah dapat kita lihat di SP-1 dan SP-2, warga sudah punya motor baru semua, karena tiap bulan punya panen sawit…… Naif bila program sebagus ini gagal hanya karena segelintir orang yang punya kepentingan pribadi”. Dibagian lain bahkan (“wakil rakyat”) tersebut menuding ada provokator dan berharap agar aparat menyelidiki siapa dalangnya….. (B’Post Hal 14, sabtu 4 juni 2005).

Sebuah pernyataan emosional yang mengenyampingkan realitas dan naluri seorang wakil rakyat yang seharusnya mencari tau penyebab serta menampung aspirasi dari kelompok yang memboikot kedatangan tim sosialisasi draft pola kemitraan. Kembali kita menoleh kebelakang tentang kejadian aksi boikot kedatangan tim sosialisasi pada tanggal 9 mei 2005 didesa malungai, dilanjut dengan pengumpulan tandatangan oleh kelompok masyarakat yang menuntut dicabutnya 3 SK Bupati Barito Utara, merupakan gebrakan dan langkah awal melawan sebuah kebijakan yang tidak aspiratif.

Kendati menuai tudingan miring dari orang-orang yang tidak mengerti duduk persoalan atau “oknum” yang punya kepentingan. Paling tidak keberhasilan diraih oleh masyarakat untuk menggagalkan sosialisasi akal-akalan dengan menawarkan janji manis (baca ; kucing dalam karung) yang dikemas dalam deraft kerja sama terselubung.

Provokator atau dalam seperti yang ditudingkan tidak akan pernah muncul lantaran mereka sebenarnya terselip dan tersembunyi dibalik lembaran kertas kebijakan. Karena sumber masalah sebenarnya berawal dari proses perumusan kebijakan pola kemitraan yang tidak di transparan, sehingga system dan aturan main pola kemitraan ditolak karena merugikan pihak masyarakat. Guna meluruskan duduk persoalan, lebih cepat jika kiita sama-sama mencerna argument logis bahwa segala bentuk kerja sama (kemitraan), masing-masing (kedua belah pihak semestinya duduk bersama merumuskan aturan main, sama-sama mengetahui prospek dan kelayakan, termasuk analisa untung rugi usaha yang akan dijalankan. Jika syarat minimal yang disebutkan diatas tidak terpenuhi atau tidak melibatkan salah satu pihak (patner), maka penolakan kerja sama (terselubung) menjadi hak progratif oleh pihak yang merasa dirugikan.

Tarik ulur proses dan realisasi, menjadikan pola kemitraan sebagai wacana yang kontraversial, mengandung berbagai pemikiran dan tindakan spekulatif oleh pihak AGU maupun oknum yang ingin memainkan kesempatan dan peluang. Sementara pihak Pemerintah Daerah yang disinyalir masih mengandung “mandate” dari perusahaan mungkin masih sibuk mendesain draft pola kemitraan baru (asalkan isinya tidak sama seperti yang lama) yang nantinya akan ditawarkan kembali kepada masyarakat. Asumsi ini berdasarkan belum ada respon positif dari Pemda terhadap aksi dan gejolak masyarakat yang menutup kegiatan dilahan AGU akhir-akhir ini.

Khusus bagi warga masyarakat 7 desa di Kecamatan Gunung Timang, yang menuntut dan mendesak agar merealisasikan pola kemitraan dilahan yang sudah dibuka, ditanamami dan dimasuki masa panen sekarang cukup beralasan. Karena sesuai apa dengan yang dijanjikan oleh PT.AGU sebelumnya.

Disamping janji yang sampai sekarang masih melekat dalam ingatan, ada salah satu bukti tertulis dari Manajer Pengembangan PT.AGU (M.ABDUH.SP) yang mengatasnamakan Perusahaan (PT.AGU). dan berdasarkan kebijakan Manajemen Pusat (Makin Group). Isi surat keterangan yang dibuat dan tanda tangani tertanggal 17 juli 2003 mengatakan Bahwa PT. Antang Ganda Utama Butong sudah tidak melakukan program Tali Asih untuk perluasan Lahan perkebunan dan selanjutnya akan dilakukan dengan POLA KEMITRAAN.

Kemudian dalam laporan hasil Tim Pembinaan dan Pengawasan terhadap perkebunan PT.AGU oleh Dinas Kehutanan Barito Utara sesuai surat perintah Tugas No. 78/DISHUT/SPT/II/III/2004 tanggal 27 maret 2004. Huruf F butir 3 berbunyi : berdasarkan hasil pemeriksaan dilapangan, pihak PT. Antang Ganda Utama melaksanakan Pembukaan Lahan seluas ± 7000 ha luar areal yang di usulkan sebagai areal untuk di-HGU-kan pada tahap kedua (seluas 6.800 ha) yang merupakan AREAL KEMITRAAN dengan 14 Desa.

PENYIMPANGAN PROSEDUR OLEH PT.AGU

n Tidak mematuhi prosedur/tahapan seperti yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, karena menggarap/membuka lahan (land clearing) dll sebelum mengantongi IUP, Ijin Lokasi maupun HGU.

n Proses pembebasan lahan (tanah perkebunan masyarakat) dilakukan dengan tidak prosedural, karena tidak mengacu pada Peraturan menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 2 tahun 1999, diantarannya :

Ø Penyebarluasan informasi mengenai rencana kegiatan tidak dilakukan oleh PT.AGU.

Ø Pemberian kesempatan kepada pemegang hak atas tanah yang terkena lokasi untuk memperoleh penjelasan.

Ø Pengumpulan informasi langsung dari masyarakat tidak dilakukan secara menyeluruh kepada masyarakat yang berkepentingan.

Ø Peran serta masyarakat berupa usulan tentang alternatif bentuk dan besarnya ganti kerugian tidak dilakukan secara transparan.

n Tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Bupati Barito Utara nomor 188.45/447/2003 tentang pemberian Ijin Lokasi diktum pertama angka 1, 2, dan angka 6. (karena memang diterbitkan belakangan)

n Tidak mematuhi isi surat Kepala BPN nomor 355.460.42 tertanggal 14 Juli 2003, yang mengharap kesediaan PT.AGU untuk dapat menghadirkan perwakilan dari para pemilik tanah yang terkena lokasi untuk dimintakan pendapat, harapan dan lain-lainnya. ( bunyi butir huruf b)

FAKTA :

n Justru proses pembebasan lahan disamping tidak prosedural juga dilakukan dengan praktek merekayasa dan memanipulasi pemilik dan penjual fiktif.

n Intimidasi dan menakut-nakuti masyarakat/pemilik tanah

n Mengiming-imingi masyarakat dengan tawaran pola kemitraan sehingga ada yang rela menghibah lahan (tanah perkebunan untuk digarap agu).

n Akan tetapi setelah hgu diterbitkan ternyata untuk lahan inti, bukan untuk lahan kemitraan dengan masyarakat.


CATATAN PENUTUP

Fakta dan bukti diatas apabila PT.AGU menambah atau mengelak, berarti kegiatan menggarap/membuka lahan KEMITRAAN dengan MASYARAKAT selama ini, terindikasi hanya dijadikan alibi PT.AGU atas kesalahan melakukan kegiatan sebelum melengkapi perjanjian yang sesuai prosedur. Oleh karena itu gejolak dan aksi serta berbagai masyarakat cukup beralasan termasuk aksi tanggal 2 maret 2007 yang menggagalkan pemasangan patok HGU oleh PT. AGU dan BPN Barito Utara. Saat itu masyarakat menahan pemasangan patok karena merasa PT.AGU dalam proses “melegalisir” HGU lahan pada lahan inti dengan cara membohongi masyarakat serta melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.

Kurun waktu 5 (lima) tahun cukup lama bagi masyarakat menunggu keputusan konkrit dari pihak berwenang. Keinginan PT.AGU membuka Lokasi baru untuk lahan kemitraan dengan masyarakat, apabila didukung oleh pembuat kebijakan (Pemerintah) disamping akan menghabiskan sisa hutan yang ada, juga tanah dan perkebunan masyarakat terancam musnah.

Setelah aksi-aksi yang dilakukan masyarakat daei kecamatan Montalat,Gunung Timang dan Teweh tengah pada tanggal 19 November dan dilanjutkan pertemuan pada tanggal 21 november 2007 dengan ketua Tim Penyelesaian antara masyarakat dengan PT.AGU,memberikan sedikit harapan dan pertarungan baru,setelah keluar surat pernyataan bahwa Tim penyelesaian akan mennyelesaiakan segala permasalahan konflik lahan warga yang digarap PT.AGU sampai bulan februari 2008.

1 comment:

BLOGTAKA said...

Saya mendukung tulisan anda angkat terus kebobrokan PT.AGU