Sunday, July 03, 2011

DAMANG ADAT JANGAN BUAT SKTA DULU

Palangka Raya, 30/9 - Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah (Kalteng), mengatakan, Damang Adat jangan buat surat keterangan tanah adat (SKTA) terlebih dahulu.

"Para Damang Adat Kalteng sebaiknya buat SKTA terlebih dahulu sebelum pendataan atau melakukan inventarisir tanah adat," kata kepala bidang Hak-hak Tanah Kanwil BPN setempat, Ahmad Setiawan ketika menghadiri seminar penyelesaian masalah penguasaan lahan di Palangka Raya, Kamis.

Dia mengatakan, sebaiknya dilakukan pendataan atau inventarisir terlebih dahulu tanah-tanah adat yang ada di Kalteng oleh para Damang Adat.

Hal tersebut agar tidak terjadi permasalahan-permasalahan baru menyangkut masalah hak penguasaan lahan yang saat ini banyak terjadi di provinsi itu, ucapnya.

Dia menambahkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Kalteng dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomer 13 tahun 2009 tentang Tanah Adat Kalteng, menjelaskan bahwa diperlukannya pendataan tanah adat.

"Lakukan pendataan tanah adat terlebih dahulu bukan langsung membuat SKTA, karena apabila salah dalam penerapannya maka akan menyebabkan konflik baru," ungkapnya.

Selain itu, dia menambahkan, berdasarkan hasil diskusi pada seminar tersebut terungkap bahwa Perda nomor 16 tahun 2008 dan Pergub nomer 13 tahun 2009 belum tersosialisasikan secara maksimal.

Selain itu, pada seminar tersebut para damang adat mengakui bahwa petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis dalam menjalankan Perda dan Pergub belum dipegang mereka, terangnya.

Menurutnya, BPN bukannya tidak mengakui SKTA yang diterbitkan oleh para Damang, tetapi kita juga harus lihat ketentuan yang berlaku.

Dikatakan, Perda dan Pergub tersebut sudah betul dan telah mengikuti peraturan yang ada tetapi peta wilayah adatnya yang belum ada dan belum terdata.

Sehingga berdasarkan Pergub itu, para Damang Adat diharuskan melakukan pendataan terlebih dahulu tanah-tanah adat diwilayah Kadamangannya, jelasnya.

2 comments:

Angin Lembah "Bebas Dalam Berekspresi dan Berpendapat" said...

Berita ini terbit pada tahun 2010

Anonymous said...

Bagamana kalau tanah milik masyarakat(hutan) sudah dikeluarkan ijin KP oleh pemerintah daerah tanpa prosedur/ sosialisasikan dgn masyarakat???